Prosedur Banding Nilai Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025
Surabaya — Program Studi S2 Pendidikan Matematika Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyampaikan informasi mengenai prosedur banding nilai Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa.
Prosedur banding nilai ini merupakan bagian dari komitmen Program Studi dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan dalam proses penilaian akademik.
Jadwal Penting
Adapun jadwal terkait entry dan sanggah nilai adalah sebagai berikut:
- Entry Nilai: 5–20 Juni 2025
- Masa Sanggah/Banding Nilai: 21–27 Juni 2025
- Batas Akhir Sinkronisasi Nilai TA dan Pelaporan PDDikti (khusus mahasiswa tingkat akhir): 31 Juli 2025
Mahasiswa yang memiliki keberatan terhadap nilai yang diperoleh dapat mengajukan banding dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur Pengajuan Banding Nilai
1. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Mahasiswa menyiapkan dokumen atau bukti akademik yang relevan untuk mendukung pengajuan banding, seperti hasil tugas, UTS, UAS, proyek, portofolio, atau dokumen akademik lainnya.
2. Menyampaikan Keberatan kepada Dosen Pengampu
Mahasiswa menyampaikan keberatan dan alasan pengajuan banding kepada dosen pengampu mata kuliah dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
3. Peninjauan/Uji Banding Nilai
Dosen pengampu melakukan peninjauan terhadap nilai berdasarkan hasil pekerjaan mahasiswa, komponen penilaian, serta ketentuan penilaian yang berlaku.
Apabila berdasarkan hasil peninjauan terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perubahan nilai, pengajuan banding dinyatakan diterima dan dilanjutkan ke proses administratif. Apabila tidak terdapat dasar yang memadai, pengajuan dinyatakan tidak diterima dan proses banding selesai.
4. Proses Administratif Perubahan Nilai
Pengajuan banding yang diterima selanjutnya diproses melalui mekanisme administratif sebagai berikut:
- Dosen pengampu mengajukan permohonan perubahan nilai kepada Koordinator Program Studi S2 Pendidikan Matematika.
- Koordinator Program Studi melakukan verifikasi dan meneruskan permohonan sesuai mekanisme akademik di tingkat fakultas.
- Fakultas memproses permohonan perubahan nilai sesuai ketentuan yang berlaku di UNESA.
- Setelah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang, perubahan nilai diproses dalam sistem akademik.
5. Penyelesaian
Setelah seluruh tahapan selesai, nilai yang telah disetujui akan diperbarui pada sistem akademik UNESA dan menjadi nilai resmi mahasiswa.
Ketentuan
Mahasiswa diimbau untuk:
- mengajukan banding berdasarkan alasan dan bukti akademik yang jelas;
- menyampaikan pengajuan secara objektif dan sesuai dengan etika akademik;
- melampirkan dokumen pendukung yang valid dan relevan; serta
- memperhatikan batas waktu pengajuan banding, yaitu paling lambat 27 Juni 2025.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian mahasiswa S2 Pendidikan Matematika dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




